Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)Pengertian pajak pertambahan nilai dapat dijelaskan secara lebih rinci dengan cara memisahkan kata penyusunnya. Pajak pertambahan nilai tersusun dari tiga kata yaitu pajak, pertambahan dan nilai. Pajak merupakan iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negara atas sesuatu yang dimilikinya. Iuran ini berikan kepada negara untuk menambah kas nagara dengan

Comments

Popular posts from this blog

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Soal dan penyelesaian Efek Doppler