Pajak Bumi dan Bangunan : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPengertian pajak bumi dan bangunan dapat dijelaskas secara detail dengan mengartikan masing-masing kata yang menyusuannya. Pajak bumi dan bangunan tersusun dari 3 kata yaitu pajak, bumi serta bangunan. Pajak merupakan pembayaran kas negara yang harus dilaksanakan dan menjadi kewajiban bagi masyarakat yang tinggal atau mendiami negara tersebut. Pajak juga dapat

Comments

Popular posts from this blog

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Soal dan penyelesaian Efek Doppler