Pajak Penghasilan (PPh) : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN (PPh)Pajak penghasilan (PPh) tersusun atas dua kata. Dua kata tersebut adalah pajak dan penghasilan. Pajak dapat diartikan sebagai iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negara sebagai bukti pengabdian terhadap negara. Pajak yang diberikan kepada negara berkaitan dengan beberapa hal seperti lahan yang dimanfaatkan untuk usaha, bangunan, penghasilan dan lain-lain

Comments

Popular posts from this blog

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Soal dan penyelesaian Efek Doppler