Hukum Pidana : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Istilah hukum pidana berasal dari  bahasa Belanda strafrecht, Straf  berarti pidana, dan recht berarti hukum. Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum  pidana tersusun dari dua kata yaitu hukum dan pidana. Secara umum hukum dapat diartikan seperangkat kaidah atau pegangan yang mengatur manusia untuk melakukan sesuatu yang apabila dilanggar akan dikenakan saknsi

Comments

Popular posts from this blog

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Soal dan penyelesaian Efek Doppler