Hukum Internasional : Pengertian, Sejarah, Asas, Subjek

A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional terdiri dari dua kata yaitu hukum dan internasional. Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah kekacauan dan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan Internasional adalah sesuatu yang berkaitan dengan lebih dari satu

Comments

Popular posts from this blog

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Pengertian dan Jenis-Jenis Pencemaran

Polarisasi dengan Penyerapan (absobsi) Selektif