Hukum Internasional : Pengertian, Sejarah, Asas, Subjek
A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional terdiri dari dua kata yaitu hukum dan internasional. Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah kekacauan dan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan Internasional adalah sesuatu yang berkaitan dengan lebih dari satu
Comments
Post a Comment