Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Jenis, Sumber

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATAIstilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht yang bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum  perdata tersusun dari dua kata yaitu hukum dan perdata. Secara umum hukum dapat diartikan seperangkat kaidah.

Comments

Popular posts from this blog

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Soal dan penyelesaian Efek Doppler