Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Pengertian, Tugas, Wewenang

A. PENGERTIAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan  atau biasa disingkat dengan BPK telah diatur dalam Undang-Undang. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang pengertian badan pemeriksa keuangan adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan  Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Comments

Popular posts from this blog

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Soal dan penyelesaian Efek Doppler