Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Pengertian, Tugas, Wewenang

A. PENGERTIAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan  atau biasa disingkat dengan BPK telah diatur dalam Undang-Undang. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang pengertian badan pemeriksa keuangan adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan  Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Comments

Popular posts from this blog

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Pengertian dan Jenis-Jenis Pencemaran

Polarisasi dengan Penyerapan (absobsi) Selektif