DPD : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban

A. PENGERTIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk lebih mengembangkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibentuk untuk menampung aspirasi

Comments

Popular posts from this blog

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Pengertian dan Jenis-Jenis Pencemaran

Polarisasi dengan Penyerapan (absobsi) Selektif