Bea Materai : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN BEA MATERAIBea materai adalah pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang menjadi objek bea materai. bea materai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam masyarakat.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 disebut juga

Comments

Popular posts from this blog

Tekanan Gas Menurut Teori Kinetik Gas

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Soal dan penyelesaian Efek Doppler