Bea Materai : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN BEA MATERAIBea materai adalah pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang menjadi objek bea materai. bea materai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam masyarakat.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 disebut juga

Comments

Popular posts from this blog

Daftar alamat SMK di Pamulang Kota Tangerang Selatan

Pengertian dan Jenis-Jenis Pencemaran

Polarisasi dengan Penyerapan (absobsi) Selektif